Polisi Didesak Membebaskan Pengunjuk rasa yang Masih Ditahan

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian didesak segera membebaskan sejumlah mahasiswa yang diamankan pada aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Senin (11/4) yang berakhir bentrok.
Desakan disampaikan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami menilai tidak jelas adanya dugaan tindak pidana dilakukan para peserta aksi yang ditangkap."
"Mereka hanya menyuarakan pendapat dengan cara berdemonstrasi, sehingga penangkapan terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran HAM," ujar Juru Bicara Kobar Makassar Muhammad Heidir kepada wartawan, Selasa (12/4).
Direktur LBH Makassar ini juga mengkritik langkah kepolisian yang melakukan tes urine terhadap para mahasiswa yang ditahan.
Dia menduga ada upaya kriminalisasi dan melegitimasi penangkapan serta penahanan lewat pelaksanaan tes urine tanpa dugaan tindak pidana disertai barang bukti narkotika.
Informasi yang dihimpun tercatat 32 orang yang ditangkap, belum diketahui kabarnya.
Dua di antaranya pelajar dan tiga perempuan.
Polisi didesak untuk segera membebaskan para pengunjuk rasa yang masih ditahan pascabentrok Senin kemarin.
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Untar Residence Hadirkan Hunian Modern dan Inklusif untuk Mahasiswa Global
- Lebih dari 900 Mahasiswa Sudah Bergabung di Cakrawala University