Polisi Didesak Usut Lagi Pembunuh Wartawan Udin
Jumat, 03 Mei 2013 – 16:16 WIB

Aksi AJI dan LBH Pers di depan gedung Barhakam Polri, Jumat (3/5) dengan membawa sebuah karangan bunga sebagai sindiran atas matinya kebebasan pers di Indonesia. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Peringatan Hari Pers sedunia, Jumat (3/5) di Jakarta, diwarnai aksi unjuk rasa guna menuntut pemerintah dan penegak hukum menghentikan impunitas (pembiaran) dan segera mengadili pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Dalam aksi yang digelar di depan gedung Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri itu, belasan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers Jakarta membawa sebuah karangan bunga bertuliskan "Turut berduka cita atas matinya kebebasan pers di Indonesia". Sementara itu koordinator divisi advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni mengatakan, salah satu kasus yang sangat menonjol adalah kasus pembunuhan wartawan Bernas di Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Sampai kini, aparat di Polda DIY gagal membawa pelaku pembunuh Udin ke pengadilan.
Salah seorang jurnalis, Ulin Yusron dalam orasinya mengatakan, berdasarkan data AJI Indonesia sejak 1996, sedikitnya ada 9 kasus pembunuhan misterius dan kematian wartawan yang belum diusut tuntas oleh polisi. Dalam beberapa kasus, ada yang sudah tahap penyidikan tapi pelakunya tak segera diadili.
"Bahkan pelaku sesungguhnya tidak pernah dibawa ke pengadilan, atau dibawa ke pengadilan dengan tuntutan dan vonis yang sangat ringan," kata Ulin.
Baca Juga:
JAKARTA - Peringatan Hari Pers sedunia, Jumat (3/5) di Jakarta, diwarnai aksi unjuk rasa guna menuntut pemerintah dan penegak hukum menghentikan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?