Polisi Dihajar Tahanan Usai Hakim Ketok Palu
jpnn.com - JAMBI - Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan, pengeroyokan dua oknum polisi yang menjadi tahanan kasus pencurian kabel, dilakukan oleh tujuh tahanan lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Dua oknum polisi itu adalah Ahmad Sayuti (31) dan M Alimin (31), anggota Polda Jambi. Sementara tujuh orang lainnya adalah Nurmin, Rudiyanto, Dodi Azuwari, Ahmad Fauzan, Poniman, Erwan, dan Samsudin.
Peristiwa baku hantam terjadi di ruang tahanan di kompleks pengadilan, kemarin (15/12) sesaat setelah mereka dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
“Apa masalahnya kita tidak tahu persis. Karena di persidangan tadi (kemarin, red) sudah diputus oleh majelis yang dipimpin oleh pak Lucas Sahabat Duha, masing-masing 8 bulan penjara. Mereka sebelumnya dituntut satu tahun. Dan mereka menerima putusan itu," tegas Paluko.
Menurut Paluko, sel tahanan Pengadilan Negeri Jambi saat ini sudah tak memadai karena jumlah tahanan banyak, sementara ruangan kecil.
"Tadi (kamarin, red) ada 82 tahanan yang sidang. Idealnya, kita memiliki ruang tahanan untuk tahanan dewasa, perempuan, dan anak-anak yang terpisah," sebutnya. (ira/sam/jpnn)
JAMBI - Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan, pengeroyokan dua oknum polisi yang menjadi tahanan kasus pencurian kabel, dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- KM Beringin Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Tolonou, Puluhan Penumpang Dievakuasi