Polisi Dihajar Tahanan Usai Hakim Ketok Palu
jpnn.com - JAMBI - Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan, pengeroyokan dua oknum polisi yang menjadi tahanan kasus pencurian kabel, dilakukan oleh tujuh tahanan lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Dua oknum polisi itu adalah Ahmad Sayuti (31) dan M Alimin (31), anggota Polda Jambi. Sementara tujuh orang lainnya adalah Nurmin, Rudiyanto, Dodi Azuwari, Ahmad Fauzan, Poniman, Erwan, dan Samsudin.
Peristiwa baku hantam terjadi di ruang tahanan di kompleks pengadilan, kemarin (15/12) sesaat setelah mereka dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
“Apa masalahnya kita tidak tahu persis. Karena di persidangan tadi (kemarin, red) sudah diputus oleh majelis yang dipimpin oleh pak Lucas Sahabat Duha, masing-masing 8 bulan penjara. Mereka sebelumnya dituntut satu tahun. Dan mereka menerima putusan itu," tegas Paluko.
Menurut Paluko, sel tahanan Pengadilan Negeri Jambi saat ini sudah tak memadai karena jumlah tahanan banyak, sementara ruangan kecil.
"Tadi (kamarin, red) ada 82 tahanan yang sidang. Idealnya, kita memiliki ruang tahanan untuk tahanan dewasa, perempuan, dan anak-anak yang terpisah," sebutnya. (ira/sam/jpnn)
JAMBI - Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan, pengeroyokan dua oknum polisi yang menjadi tahanan kasus pencurian kabel, dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom