Polisi Dihajar Tahanan Usai Hakim Ketok Palu

jpnn.com - JAMBI - Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan, pengeroyokan dua oknum polisi yang menjadi tahanan kasus pencurian kabel, dilakukan oleh tujuh tahanan lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Dua oknum polisi itu adalah Ahmad Sayuti (31) dan M Alimin (31), anggota Polda Jambi. Sementara tujuh orang lainnya adalah Nurmin, Rudiyanto, Dodi Azuwari, Ahmad Fauzan, Poniman, Erwan, dan Samsudin.
Peristiwa baku hantam terjadi di ruang tahanan di kompleks pengadilan, kemarin (15/12) sesaat setelah mereka dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
“Apa masalahnya kita tidak tahu persis. Karena di persidangan tadi (kemarin, red) sudah diputus oleh majelis yang dipimpin oleh pak Lucas Sahabat Duha, masing-masing 8 bulan penjara. Mereka sebelumnya dituntut satu tahun. Dan mereka menerima putusan itu," tegas Paluko.
Menurut Paluko, sel tahanan Pengadilan Negeri Jambi saat ini sudah tak memadai karena jumlah tahanan banyak, sementara ruangan kecil.
"Tadi (kamarin, red) ada 82 tahanan yang sidang. Idealnya, kita memiliki ruang tahanan untuk tahanan dewasa, perempuan, dan anak-anak yang terpisah," sebutnya. (ira/sam/jpnn)
JAMBI - Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan, pengeroyokan dua oknum polisi yang menjadi tahanan kasus pencurian kabel, dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur