Polisi Diisukan Salah Tembak Warga saat Menangkap Pengedar Narkoba, Kompol Antoni Membantah

Polisi Diisukan Salah Tembak Warga saat Menangkap Pengedar Narkoba, Kompol Antoni Membantah
Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol saat konferensi pers penangkapan AM dan dua pengedar narkoba lainnya di Mapolres Pelalawan. Foto:Polres Pelalawan.

Kompol Antoni pun menepis isu yang menyebut Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan salah tembak warga.

"Terkait isu yang mengatakan bahwa AM ini adalah korban salah sasaran, itu tidak benar. Dia memang salah satu tersangka pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Tersangka AM, BR, dan RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1o miliar. (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol membantah isu polisi salah tembak warga saat menangkap pengedar narkoba di daerah Tambak. Begini faktanya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News