Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng

Terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di Morowali pada 2014 tersebut mengakibatkan tumpang tindih Wilayah IUP dengan lima perusahaan lain yang sudah berstatus Operasi Produksi seluas 20.500 ribu hektar. Termasuk di dalamnya IUP PT. Artha Bumi Mining seluas 10.160 Ha.
Happy menambahkan PT. Artha Bumi Mining telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka tersebut kepada Dirjen Minerba.
"Maksud dari surat kami guna kepastian hukum Dirjen Minerba harus berhati-hati mengambil sikap," jelasnya.
Happy meminta Dirjen Minerba tidak menerbitkan IUP-IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di wilayah IUP milik PT. Artha Bumi Mining berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1028/1/IUP/PMDN/2022 pada 07 Juli 2022.
Terkait kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa Direktur Utama PT Bintang Delapan Wahana terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengungkap Dirut PT BDW Hamid Mina dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 20 Maret 2024 di Polda Sulteng. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pihak pelapor mengapresiasi kinerja Polda Sulteng atas penetapan tersangka dalam kasus ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis