Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng

Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
Ilustrasi - Polda Sulawesi Tengah dikabarkan menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di Morowali pada 2014 tersebut mengakibatkan tumpang tindih Wilayah IUP dengan lima perusahaan lain yang sudah berstatus Operasi Produksi seluas 20.500 ribu hektar. Termasuk di dalamnya IUP PT. Artha Bumi Mining seluas 10.160 Ha.

Happy menambahkan PT. Artha Bumi Mining telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka tersebut kepada Dirjen Minerba.

"Maksud dari surat kami guna kepastian hukum Dirjen Minerba harus berhati-hati mengambil sikap," jelasnya.

Happy meminta Dirjen Minerba tidak menerbitkan IUP-IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di wilayah IUP milik PT. Artha Bumi Mining berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1028/1/IUP/PMDN/2022 pada 07 Juli 2022.

Terkait kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa Direktur Utama PT Bintang Delapan Wahana terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengungkap Dirut PT BDW Hamid Mina dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 20 Maret 2024 di Polda Sulteng. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Pihak pelapor mengapresiasi kinerja Polda Sulteng atas penetapan tersangka dalam kasus ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News