Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
Terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di Morowali pada 2014 tersebut mengakibatkan tumpang tindih Wilayah IUP dengan lima perusahaan lain yang sudah berstatus Operasi Produksi seluas 20.500 ribu hektar. Termasuk di dalamnya IUP PT. Artha Bumi Mining seluas 10.160 Ha.
Happy menambahkan PT. Artha Bumi Mining telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka tersebut kepada Dirjen Minerba.
"Maksud dari surat kami guna kepastian hukum Dirjen Minerba harus berhati-hati mengambil sikap," jelasnya.
Happy meminta Dirjen Minerba tidak menerbitkan IUP-IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di wilayah IUP milik PT. Artha Bumi Mining berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1028/1/IUP/PMDN/2022 pada 07 Juli 2022.
Terkait kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa Direktur Utama PT Bintang Delapan Wahana terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengungkap Dirut PT BDW Hamid Mina dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 20 Maret 2024 di Polda Sulteng. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pihak pelapor mengapresiasi kinerja Polda Sulteng atas penetapan tersangka dalam kasus ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar