Polisi Dikeroyok 4 Orang Hingga Babak Belur
Meski Andika jelas-jelas mengakui jika dirinya seorang polisi dengan menunjukkan kartu anggota, mereka tetap saja tidak memperdulikannya.
Dari informasi yang didapat dari warga sekitar, ternyata 4 tersangka itu ternyata sudah mabuk berat.
Setelah Andika melaporkan aksi pengeroyokan ini, anggota Polres Gorontalo pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka.
Kasat Reskrim, AKP Rhemmi Bheladona melalui Kanit I Pidum Ipda Muhamad Arianto mengungkapkan, para tersangka ditangkap langsung di rumahnya masing-masing.
"Untuk pelaku yang kita tahan hanya pelaku dengan inisial M (20), karena yang lainnya masih di bawah umur. Karena harus diversi dulu," ungkapnya.
Ditambahkannya, pasal yang akan dikenakan adalah pasal tentang pengeroyokan. "Untuk pasal kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," tutup Arianto. (tr-56)
Polisi dikeroyok empat orang. Perkelahian tak seimbang pun terjadi, Bripda Andika kalah telak dan babak belur.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak
- 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
- Polisi Korban Pengeroyokan Masih Dirawat, 22 Pesilat PSHT Ditangkap
- Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah
- 5 Polisi di Jember Dikeroyok Sejumlah Pesilat, Satu Terluka Parah, Pelaku Siap-Siap Saja
- Maling Baterai Modul Tower Sinyal di Palembang Babak Belur Diamuk Massa