Polisi Dilaporkan ke PBB
Rabu, 16 September 2009 – 12:29 WIB
JAKARTA- Tindakan Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka bakal menjadi isu international. Koalisi mengkhawatirkan, adanya pemusatan kekuasaan pada orang-orang tertentu sehingga penegakan pemberantasan korupsi dapat dikontrol. Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 yang sebagian diubah UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi bakal menjadi pasal karet tertama bagi KPK sendiri.
Ini terjadi setelah koalisi LSM antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan hal tersebut ke kantor PBB bidang Narkotika dan Kriminal (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC).
Baca Juga:
Menurut anggota koalisi Febri Diansyah, penetapan tersebut merupakan bukti nyata oligarki kekuasaan lewat alat kepolisian untuk membajak pemberantasan korupsi. Yang paling nyata, langkah kepolisian ini merupakan kabar gembira bagi para koruptor. "Ini menunjukkan bahwa presiden tidak bisa diharapkan untuk berantas korupsi hari ini atau ke depan," sebut peniliti Indonesian Corruption Watch (ICW) ini.
Baca Juga:
JAKARTA- Tindakan Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani