Polisi Dilarang Melukai Penjahat yang Sudah Menyerah

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pimpinan Korps Bhayangkara tidak pernah memerintah anggota untuk menembak mati begal.
“Namun, bila situasi terdesak, Polri diberikan wewenang oleh undang undang, bahkan berlaku di seluruh dunia," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (19/7).
Dia menambahkan, polisi wajib melumpuhkan penjahat jika mendapat ancaman atau perlawanan.
"Saya kira seluruh anggota Polri melakukan penindakan tegas dan terukur karena terdesak dan terancam," kata Iqbal.
Dia menjelaskan, polisi dilarang melukai penjahat yang sudah menyerah dan tidak berdaya.
Menurut Iqbal, polisi yang arogan juga akan mendapat sanksi tegas.
Dia mencontohkan tindakan tegas terhadap AKBP Yusuf yang menendang ibu dan anak kecil yang mencuri.
AKBP Yusuf langsung dicopot dari jabatannya di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung. (mg1/jpnn).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pimpinan Korps Bhayangkara tidak pernah memerintah anggota untuk menembak mati begal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib