Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa
Minggu, 01 April 2012 – 15:13 WIB

Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa
JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung di Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di dalam gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) harus dibebaskan. Mereka diancam Pasal 187, tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. Kedua, lanjut dia, mahasiswa Konami yang berada di dalam gedung YLBHI sedang istirahat karena dalam keadaan sakit, setelah perjalanan jauh dari luar Jakarta.
Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti menyesalkan, karena unsur-unsur belum terpenuhi. Karenanya, Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, menyampaikan kepada Polri, bahwa mahasiswa yang berada di dalam gedung YLBHI tidak sedang melakukan aksi unjuk rasa.
Baca Juga:
"Karena gedung YLBHI pun dikunci dari dalam agar tidak tersusupi provokator," katanya dalam siaran pers, yang diterima JPNN, Minggu (1/4).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung di Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di dalam gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
BERITA TERKAIT
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Terungkap Alur Penyelundupan Senjata Produksi Pindad Oleh Eks TNI AD untuk KKB
- Perempuan Bangsa Berbagi Takjil, Ninik: Tujuan Kami Menumbuhkan Kesalehan Sosial