Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa
Minggu, 01 April 2012 – 15:13 WIB
JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung di Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di dalam gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) harus dibebaskan. Mereka diancam Pasal 187, tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. Kedua, lanjut dia, mahasiswa Konami yang berada di dalam gedung YLBHI sedang istirahat karena dalam keadaan sakit, setelah perjalanan jauh dari luar Jakarta.
Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti menyesalkan, karena unsur-unsur belum terpenuhi. Karenanya, Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, menyampaikan kepada Polri, bahwa mahasiswa yang berada di dalam gedung YLBHI tidak sedang melakukan aksi unjuk rasa.
Baca Juga:
"Karena gedung YLBHI pun dikunci dari dalam agar tidak tersusupi provokator," katanya dalam siaran pers, yang diterima JPNN, Minggu (1/4).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung di Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di dalam gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri