Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa
Minggu, 01 April 2012 – 15:13 WIB
Ketiga, menurut dia, bahwa alat bukti yang dipergunakan berasal dari luar gedung YLBHI, berupa kayu, kain, batu dan lain sebagainya. Keempat, terjadi pengambilan barang-barang secara paksa oleh Polri berupa laptop dan handphone mahasiswa yang sedang sakit secara paksa tanpa ada surat sita dari Polri. Kemudian, kelima Polri telah semena-mena masuk tanpa izin ke dalam gedung YLBHI, dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap mahasiswa yang sedang sakit atau istirahat.
Baca Juga:
Keenam, disebutkan bahwa terjadi pengusiran kepada para pengacara dalam pemeriksaan, dan satu jam setelah itu pengusiran dilakukan penahanan kepada para terperiksa.
Ketujuh, menurut Bambang, yang melakukan pembakaran terhadap mobil Resmob adalah massa yang berada di luar gedung YLBHI. "Bukan mahasiswa yg berada di dalam gedung YLBHI," katanya.
Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan oleh Polri telah bertentangan dengan Bab IV KUHAP tentang Penyidik dan Pembantu umum, Bagian 1 dan 2, Bab V KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat. "Maka berdasarkan hal itulah kami menuntut para terperiksa untuk dibebaskan tanpa syarat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tegas Bambang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung di Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di dalam gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir