Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa
Minggu, 01 April 2012 – 15:13 WIB

Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa
Ketiga, menurut dia, bahwa alat bukti yang dipergunakan berasal dari luar gedung YLBHI, berupa kayu, kain, batu dan lain sebagainya. Keempat, terjadi pengambilan barang-barang secara paksa oleh Polri berupa laptop dan handphone mahasiswa yang sedang sakit secara paksa tanpa ada surat sita dari Polri. Kemudian, kelima Polri telah semena-mena masuk tanpa izin ke dalam gedung YLBHI, dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap mahasiswa yang sedang sakit atau istirahat.
Baca Juga:
Keenam, disebutkan bahwa terjadi pengusiran kepada para pengacara dalam pemeriksaan, dan satu jam setelah itu pengusiran dilakukan penahanan kepada para terperiksa.
Ketujuh, menurut Bambang, yang melakukan pembakaran terhadap mobil Resmob adalah massa yang berada di luar gedung YLBHI. "Bukan mahasiswa yg berada di dalam gedung YLBHI," katanya.
Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan oleh Polri telah bertentangan dengan Bab IV KUHAP tentang Penyidik dan Pembantu umum, Bagian 1 dan 2, Bab V KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat. "Maka berdasarkan hal itulah kami menuntut para terperiksa untuk dibebaskan tanpa syarat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tegas Bambang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung di Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di dalam gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi