Polisi Diminta Berhati-hati Terhadap Pengaduan Antasari

Polisi Diminta Berhati-hati Terhadap Pengaduan Antasari
Antasari Azhar. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menilai, tudingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sangat bernuansa politis.

Apalagi sampai menuding SBY merekayasa kasus yang menyeret Antasari mendekam di penjara, beberapa waktu lalu.

"Menurut kajian-kajian Lemkapi, kasus Antasari ini kurang jelas dan sangat tidak cukup kuat untuk diposes secara hukum,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Sabtu (11/3).

Edi mengutarakan pandangannya, karena ketika bicara hukum, maka keterangan Antasari harus didukung dengan bukti dan saksi-saksi yang kuat. Jika tidak, maka hal tersebut malah dapat dikategorikan sebagai tudingan yang tidak berdasar.

"Jadi kalau buktinya tidak kuat, polisi harus segera menghentikan (proses penyelidikan pengaduan Antasari, red). Ini demi profesionalisme kepolisian dan untuk kepastian hukum," ucap Edi.

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menilai, pengaduan Antasari ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu, kemungkinan tidak murni masalah hukum. Tapi juga memiliki muatan politis yang kuat.

“Karena itu Polri harus hati-hati menangani kasusnya. Jangan sampai dicurigai jadi alat politik," pungkas kandidat doktor ilmu hukum Universitas Borobudur ini.(gir/jpnn)


Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menilai, tudingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Presiden RI keenam


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News