Polisi Diminta Proses Laporan Warga Terhadap Ketua KPK
Kamis, 05 Oktober 2017 – 16:22 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com
"Dugaan itu makanya apakah dia masuk dalam penggelapann atau korupsi, kalau dia keuangan negara yang dikelola, maka dia korupsi. Kalau korporasi maka dia penggelapan biasa aja, tapi dia kedua-duanya kejahatan, kejatahan korupsi itu kan (menggelapkan) uang negara, pencurian itu uang orang, sama aja (kejahatan)," tutupnya.(jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan oleh seorang warga negara atas nama Madun Hariyadi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- 5 Berita Terpopuler: Tuntutan Demo Honorer, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, Ada Hal yang Tak Lazim
- Menanti Hasil Demo Honorer Hari Ini di Istana Negara, Jangan PPPK Paruh Waktu
- Perbaiki Imun, Dexa Medica Donasikan Suplemen Kepada Ratusan Dhuafa & Anak Yatim Piatu
- DVI Polri Sudah Identifikasi 11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB
- Berkat Konten Digital, Selebgram Ini Mampu Belikan Rumah untuk Orang Tuanya