Polisi Diminta Proses Laporan Warga Terhadap Ketua KPK
Kamis, 05 Oktober 2017 – 16:22 WIB
"Dugaan itu makanya apakah dia masuk dalam penggelapann atau korupsi, kalau dia keuangan negara yang dikelola, maka dia korupsi. Kalau korporasi maka dia penggelapan biasa aja, tapi dia kedua-duanya kejahatan, kejatahan korupsi itu kan (menggelapkan) uang negara, pencurian itu uang orang, sama aja (kejahatan)," tutupnya.(jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan oleh seorang warga negara atas nama Madun Hariyadi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi