Polisi Diminta Proses Pelajar Pembajak Bus
jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya harus memproses kasus pembajakan bus Kopaja 615 jurusan Lebak Bulus-Tanah Abang oleh 36 pelajar SMAN 46 Jakarta pada 17 Oktober 2013 lalu. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, bila polisi berdiam diri maka kejadian ini bisa saja terulang.
"Kebijakan polisi yang tidak membawa kasus ini ke ranah hukum adalah sebuah kesalahan besar," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Minggu (17/11).
Menurut IPW, akibat ketidaktegasan polisi muncul tiga dampak negatif dalam kasus pembajakan Kopaja tersebut.
Pertama, tidak adanya kepastian hukum, padahal pembajakan bus itu diduga untuk kegiatan tawuran. Kedua, korban yang sudah dirugikan para pelajar kembali dirugikan oleh sikap polisi.
Ketiga, pihak SMAN 46 justru akan dituntut oleh para pelajar dan keluarganya. Padahal sebelumnya, lanjut Neta, pihak SMAN 46 dan orangtua di hadapan kepolisian sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
Tapi sebagai konsekuensi penegakan disiplin, kata dia, pihak SMAN 46 tetap harus mengeluarkan ke 36 pelajar tersebut dari sekolah. "Ternyata hal ini tidak diterima para pelajar dan orang tuanya, sehingga akan menuntut pihak SMAN 46," ungkap Neta.
Karenanya, IPW mendesak Polda Metro Jaya memproses kasus ini. Sebab, kejahatan yang dilakukan para pelajar tersebut bisa dikenakan pasal berlapis. "Antara lain merampas kemerdekaan orang lain (sopir dan penumpang), merugikan orang lain secara ekonomi, mengganggu ketertiban umum, dan membawa senjata tajam secara tidak sah," kata Neta.
Dijelaskan Neta, Pasal 329 KUHP disebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara membawa senjata tajam secara tidak sah, ancaman hukumannya minimal dua tahun penjara.
JAKARTA -- Polda Metro Jaya harus memproses kasus pembajakan bus Kopaja 615 jurusan Lebak Bulus-Tanah Abang oleh 36 pelajar SMAN 46 Jakarta pada
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya