Polisi Diminta Segera Menangkap Pimpinan Tertinggi Holywings

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bangka Belitung Feriyawansyah meminta polisi menangkap pimpinan tertinggi Holywings dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Keinginan kami terutama pimpinan mereka (Holywings) yang tertinggi harus juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (28/6).
Menurut dia, enam tersangka yang sudah ditetapkan itu merupakan pekerja yang hanya disuruh. Sementara yang menyusuh masih bebas.
Dia mengatakan sesuai ketentuan undang-undang korporasi setiap pemimpin perusahaan harus bertanggung jawab kepada anak buahnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana.
"Dalam Pasal 51 KUHP ada bunyi orang yang bekerja atas perintah atasan tidak bisa dihukum," kata Feriyawansyah.
Salah satu pelapor manajemen Holywings itu khawatir jika hanya anak buahnya yang dihukum, ada indikasi pemimpinnya bebas.
"Sedangkan atasan sendiri sampai hari ini tidak dikenakan sanksi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Kami sangat berharap kasus ini menggunakan pendekatan hukum korporasi. Siapa pengambilan keputusan tertinggi yang harus bertanggung jawab," sambung Feriyawansyah.
Ketua DPD HAMI Bangka Belitung Feriyawansyah meminta polisi menangkap pimpinan tertinggi Holywings dalam kasus dugaan penistaan agama.
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Polisi Sudah Antisipasi Titik Kepadatan Kendaraan Selama Ramadan di Jakarta
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Holywings Peduli Gelar Skrining Jantung dan Cek Kesehatan Gratis
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi