Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit

Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
Polisi (Ilustrasi). Foto dok Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan boedel pailit (aset pailit) serta pemalsuan surat/dokumen yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dengan makelar tanah, Sandiana Soemarko. Sandiana Soemarko dan Ahmad Hidayat diduga kongkalikong menggelapkan aset yang sedang dalam status pailit.

Demikian disampaikan Muhammad Ashar Syarifuddin selaku pihak pelapor sekaligus kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta pailit Ahmad Hidayat Mus. Ahmad Hidayat Mus merupakan debitor pailit sejak 6 Juli 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/pdt.sus/pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Kami sebagai Kurator yang berwenang terkait harta kekayaan debitor pailit berharap agar laporan kami supaya cepat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, harus sudah tersangka dan di limpah ke persidangan dan diputus secepatnya," kata Ashar, Minggu (2/2).

Ashar selaku kurator Ahmad Hidayat Mus menjelaskan, berdasarkan UUK dan PKPU Nomor 37 tahun 2004 Pasal 1 Juncto Pasal 24 menyebut bahwa seluruh harta kekayaan debitor pailit berada dalam keadaan sita umum dan demi hukum debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaaannya.

"Tetapi ketika kurator menjalankan tugas wewenangnya untuk melakukan pemberesan terkait harta pailit, yaitu melakukan lelang terkait harta kekayaan debitor pailit, ternyata terjadi ada peralihan terkait objek boedel pailit berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan masuk dalam Boedel Pailit," sambung Ashar.

Atas dasar itu, Ashar dan tim kurator kemudian melaporkan dugaan pidana penggelapan boedel pailit, penipuan atau perbuatan curang, serta pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Ahmad Hidayat Mus dan keluarga dengan pihak pembeli, Sandiana Soemarko ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 dengan nomor laporan polisi 5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro. Ahmad Hidayat Mus dan Sandiana Soemarko dilaporkan karena diduga melanggar pasal 372, 378, 263 serta 266 KUHP.

"Kurator melaporkan Ahmad Hidayat Mus selaku Debitor Pailit, Nurohkmah selaku Istri Ahmad Hidayat Mus, Salshabilla Widya Luthfi Mus (anak Hidayat Mus) dan Sandiana Soemarko selaku pembeli atau penerima peralihan objek boedel pailit," terang Ashar.

Ashar dan tim kurator kemudian melaporkan dugaan pidana penggelapan boedel pailit, penipuan atau perbuatan curang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News