Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit

Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
Polisi (Ilustrasi). Foto dok Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kurator, laporan tersebut saat ini sudah masuk status penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Januari 2024. Namun, kata Ashar, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan aset pailit tersebut.

"Terkait dengan kelanjutannya, sudah 1 tahun lebih sejak naik sidik hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, padahal secara dasar hukum sudah harus ada tersangkanya, yakni Ahmad Hidayat Mus, Nurokhmah, Salshabilla Mus, termasuk Sandiana Soemarko," kata Ashar.

Menurut Ashar, Ahmad Hidayat Mus sebagai debitur pailit tidak kooperatif dan termasuk yang tidak beritikad baik dalam proses baik di PKPU maupun pailit. Mantan Bupati Kepulauan Sula tersebut dianggap tidak tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dengan dugaan melakukan penggelapan kongkalikong dengan Sandiana Soemarko.

Sementara itu, Sandiana Soemarko disebut-sebut banyak terlibat dalam kasus tanah. Sandiana Soemarko pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat jual beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. (tan/jpnn)


Ashar dan tim kurator kemudian melaporkan dugaan pidana penggelapan boedel pailit, penipuan atau perbuatan curang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News