Polisi Diminta Tak Kaku Definisikan Makna Kampanye
Kamis, 16 Januari 2014 – 00:31 WIB
“Kampanye di media televisi kan spotnya hanya 30 second (detik). Jadi tidak mungkin visi-misi (parpol) 30 detik dikatakan visi misi. Maka itu definisi kampanye jangan dibaca seperti undang-undang. Karena logikanya, nggak mungkin visi misi yang panjang dibacakan dalam sebuah iklan,” ujarnya.
Menurut Veri, seharusnya ketika sudah ada niatan dari parpol tertentu untuk berkampanye secara terselubung, hal tersebut sudah jelas merupakan bentuk pelanggaran. Apalagi dari iklan yang ditayangkan memuat beberapa simbol-simbol parpol dan berisi ajakan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Paralegal Penegak Hukum Pemilu yang bernaung di bawah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta kembali melaporkan dugaan pelanggaran aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konvensi ALB Kadin Indonesia Dukung Munas Konsolidasi Persatuan
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- Senator Dedi Batubara Bersama Tim K3 Unsur DPD RI Bertemu Sultan, Berikut Agendanya
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab