Polisi Diminta Ungkap Cuci Uang Korupsi Sisminbakum
Senin, 16 Mei 2011 – 01:36 WIB

Polisi Diminta Ungkap Cuci Uang Korupsi Sisminbakum
JAKARTA - Menggantungnya penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung terus mengundang pertanyaan. Indonesia Police Watch (IPW) justru meminta Polri mengusut dugaan adanya pencucian uang di balik kasus korupsi Sisminbakum.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan adanya kasus pencucian uang di balik kasus korupsi Sisminbakum. Neta mengatakan, Bareskrim Polri sudah semestinya mencermati penanganan kasus Sisminbakum.
Baca Juga:
Pasalnya, kata Neta, salah satu tervonis kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu, pernah menyatakan adanya kejanggalan aliran dana Sisminbakum ke perusahaan lain. "Di sinilah peran Polri untuk membantu Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi Sisminbakum. Polri bisa meminta keterangan awal dari Yohanes Waworuntu untuk membongkar dugaan pencucian uang di balik kasus korupsi Sisminbakum," ujar Neta kepada JPNN, Minggu (15/5).
Lebih lanjut Neta mengatakan, sudah semestinya seluruh komponen masyarakat mencermati dan mengawasi penanganan kasus Sisminbakum yang menempatkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Apalagi, sambung Neta, sebentar lagi masa pencegahan agar Hartono tidak pergi ke luar negeri, bakal berakhir pada 25 Juni mendatang.
JAKARTA - Menggantungnya penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung terus mengundang pertanyaan.
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar