Polisi Diminta Ungkap Cuci Uang Korupsi Sisminbakum
Senin, 16 Mei 2011 – 01:36 WIB
Lebih lanjut Neta juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Sisminbakum. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus ingat dengan langkah praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap SKPP atas dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Untuk itu IPW juga mendesak Kejaksaan Agung agar segera melimpahkan kasus sisminbakum ke pengadilan. Bagaimana jika ternyata Kejagung mengeluarkan SKPP kasus Sisminbakum?
"IPW bertekad akan melakukan praperadilan jika kasus korupsi Sisminbakum di-SKPP. Tapi kami masih berharap elit-elit Kejaksaan Agung mau mendengar aspirasi publik dan belajar dari kasus SKPP Bibit-Chandra," ujar penulis buku "Jangan Bosan Kritik Polisi" itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menggantungnya penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung terus mengundang pertanyaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI