Polisi Diminta Ungkap Cuci Uang Korupsi Sisminbakum
Senin, 16 Mei 2011 – 01:36 WIB
Lebih lanjut Neta juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Sisminbakum. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus ingat dengan langkah praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap SKPP atas dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Untuk itu IPW juga mendesak Kejaksaan Agung agar segera melimpahkan kasus sisminbakum ke pengadilan. Bagaimana jika ternyata Kejagung mengeluarkan SKPP kasus Sisminbakum?
"IPW bertekad akan melakukan praperadilan jika kasus korupsi Sisminbakum di-SKPP. Tapi kami masih berharap elit-elit Kejaksaan Agung mau mendengar aspirasi publik dan belajar dari kasus SKPP Bibit-Chandra," ujar penulis buku "Jangan Bosan Kritik Polisi" itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menggantungnya penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung terus mengundang pertanyaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN