Polisi Diminta Ungkap Cuci Uang Korupsi Sisminbakum
Senin, 16 Mei 2011 – 01:36 WIB

Polisi Diminta Ungkap Cuci Uang Korupsi Sisminbakum
Lebih lanjut Neta juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Sisminbakum. Menurutnya, Kejaksaan Agung harus ingat dengan langkah praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap SKPP atas dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Untuk itu IPW juga mendesak Kejaksaan Agung agar segera melimpahkan kasus sisminbakum ke pengadilan. Bagaimana jika ternyata Kejagung mengeluarkan SKPP kasus Sisminbakum?
"IPW bertekad akan melakukan praperadilan jika kasus korupsi Sisminbakum di-SKPP. Tapi kami masih berharap elit-elit Kejaksaan Agung mau mendengar aspirasi publik dan belajar dari kasus SKPP Bibit-Chandra," ujar penulis buku "Jangan Bosan Kritik Polisi" itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menggantungnya penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Kejaksaan Agung terus mengundang pertanyaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus