Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi

Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
Ilustrasi polisi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut, Hudi menambahkan, langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi juga tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hudi mendorong polisi juga dapat kembali menindaklanjuti kasus penggelapan dana dengan tersangka dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

“Seyogyanya polisi (Polda Metro Jaya) membuka peluang terhadap korban untuk membuka laporan baru atau menindak lanjuti dari laporan yang telah dicabut untuk melanjutkan perkara dengan alasan demi hukum. Jika tidak demikian akan banyak pencari keadilan mengalami kerugian apabila tersangka tidak mematuhi kesepakan yang telah dibuat karena RJ dijadikan sebagai "alat" melakukan tindak pidana lagi,” pungkas Hudi.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu (16/2).

Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua WN India tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudidisebut tak sesuai dengan peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News