Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
Senin, 10 Maret 2025 – 15:55 WIB

Ilustrasi polisi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Hal ini berbeda dengan saat Laporan Polisi dikawal petinggi salah satu partai besar di Indonesia.
Dalam waktu kurang sebulan, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan WNA asal India tersebut
Ditambahkan bahwa pemilik perusahaan besar Arab Saudi tersebut mengetahui kemudian terkait hal ini pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri. Namun pengaduan tersebut juga dihentikan. (dil/jpnn)
Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua WN India tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudidisebut tak sesuai dengan peraturan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Truk Bermuatan 8 Ton Telur Terbalik di Jalintim Pangkalan Kerinci, Ini Dugaan Penyebabnya
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat