Polisi Dipersilakan Bongkar Makam Kasus Sijunjung

Polisi Dipersilakan Bongkar Makam Kasus Sijunjung
Syamsidar, ibunda Faisal dan Badri yang tewas di tahanan Polsi Sijunjung, mengadu ke Bareskrim Polri, Kamis (12/1). Syamsidar didampingi Direktur Advokasi YLBHI Kadir Wokanubun. Foto : Zulhakim/JPNN
JAKARTA - Keluarga Faisal dan Budri, dua tahanan yang tewas di Mapolsek Sijunjung, Sumatera Barat, mengadukan dugaan pelanggaran Polsek Sijunjung ke Bareskrim Polri.  Dalam laporan bernomor TBL/19/2012/Bareskrim, pasal yang digunakan pelapor adalah pasal 351 KHUP tentang  penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Direktur Advokasi YLBHI, Kadir Wokanubun, menyatakan bahwa terlapor harus dimintai pertanggungjawaban. ‘’Pastinya pertanggungjawaban komando, kapolseknya,’’ ujar Kadir di Mabes Polri, Kamis (12/1)

Karena itulah pihak keluarga mempersilahkan polisi membongkar makam kakak beradik Faisal Akbar, (14) dan Budri M. Zen, (17) tahun tewas di tahanan Polsek tersebut, 28 Desember 2011 lalu. ‘’Untuk kemudian otopsi, kami bersidia untuk itu (bongkar makam). Tapi catatannya tim independennya yang tidak terkontaminasi konflik kepentingan,’’ tambah Kadir.

Kadir datang mendampingi keluarga korban, yaitu Syamsidar -ibu dari dua korban tewas- dan Syamsidar yang tak lain kakak korban. Kedatangan keluarga korban ke Jakarta juga didampingi Direktur LBH Padang Vino Oktavia.  

JAKARTA - Keluarga Faisal dan Budri, dua tahanan yang tewas di Mapolsek Sijunjung, Sumatera Barat, mengadukan dugaan pelanggaran Polsek Sijunjung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News