Polisi Dipersilakan Bongkar Makam Kasus Sijunjung
Kamis, 12 Januari 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Keluarga Faisal dan Budri, dua tahanan yang tewas di Mapolsek Sijunjung, Sumatera Barat, mengadukan dugaan pelanggaran Polsek Sijunjung ke Bareskrim Polri. Dalam laporan bernomor TBL/19/2012/Bareskrim, pasal yang digunakan pelapor adalah pasal 351 KHUP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Direktur Advokasi YLBHI, Kadir Wokanubun, menyatakan bahwa terlapor harus dimintai pertanggungjawaban. ‘’Pastinya pertanggungjawaban komando, kapolseknya,’’ ujar Kadir di Mabes Polri, Kamis (12/1)
Baca Juga:
Karena itulah pihak keluarga mempersilahkan polisi membongkar makam kakak beradik Faisal Akbar, (14) dan Budri M. Zen, (17) tahun tewas di tahanan Polsek tersebut, 28 Desember 2011 lalu. ‘’Untuk kemudian otopsi, kami bersidia untuk itu (bongkar makam). Tapi catatannya tim independennya yang tidak terkontaminasi konflik kepentingan,’’ tambah Kadir.
Kadir datang mendampingi keluarga korban, yaitu Syamsidar -ibu dari dua korban tewas- dan Syamsidar yang tak lain kakak korban. Kedatangan keluarga korban ke Jakarta juga didampingi Direktur LBH Padang Vino Oktavia.
JAKARTA - Keluarga Faisal dan Budri, dua tahanan yang tewas di Mapolsek Sijunjung, Sumatera Barat, mengadukan dugaan pelanggaran Polsek Sijunjung
BERITA TERKAIT
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi