Polisi Dipersilakan Bongkar Makam Kasus Sijunjung
Kamis, 12 Januari 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Keluarga Faisal dan Budri, dua tahanan yang tewas di Mapolsek Sijunjung, Sumatera Barat, mengadukan dugaan pelanggaran Polsek Sijunjung ke Bareskrim Polri. Dalam laporan bernomor TBL/19/2012/Bareskrim, pasal yang digunakan pelapor adalah pasal 351 KHUP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Direktur Advokasi YLBHI, Kadir Wokanubun, menyatakan bahwa terlapor harus dimintai pertanggungjawaban. ‘’Pastinya pertanggungjawaban komando, kapolseknya,’’ ujar Kadir di Mabes Polri, Kamis (12/1)
Baca Juga:
Karena itulah pihak keluarga mempersilahkan polisi membongkar makam kakak beradik Faisal Akbar, (14) dan Budri M. Zen, (17) tahun tewas di tahanan Polsek tersebut, 28 Desember 2011 lalu. ‘’Untuk kemudian otopsi, kami bersidia untuk itu (bongkar makam). Tapi catatannya tim independennya yang tidak terkontaminasi konflik kepentingan,’’ tambah Kadir.
Kadir datang mendampingi keluarga korban, yaitu Syamsidar -ibu dari dua korban tewas- dan Syamsidar yang tak lain kakak korban. Kedatangan keluarga korban ke Jakarta juga didampingi Direktur LBH Padang Vino Oktavia.
JAKARTA - Keluarga Faisal dan Budri, dua tahanan yang tewas di Mapolsek Sijunjung, Sumatera Barat, mengadukan dugaan pelanggaran Polsek Sijunjung
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi