Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam

Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

Menurut Petrus, kegiatan oknum anggota Polri di beberapa wilayah di Sulut keluar-masuk desa, yang dilakukan secara terbuka, diduga bertujuan mempengaruhi para pemilih agar mendukung paslon nomor urut 1 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," terangnya.

Hal itu, kata Petrus, merupakan pembangkangan atau insubordinasi dari aparatur Polri di tingkat Polda, Polres dan Polsek terhadap Kapolri.

Padahal, lanjut Petrus, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Polri, Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan yang terbaru berupa
Instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

"Namun hal itu dibiarkan oleh Kapolri dan Kapolda Sulut, sehingga dibaca oleh publik Sulut bahwa Polri tetap tidak netral, memihak paslon tertentu yang dekat denggan kekuasaan, dan tanpa tedeng aling-aling masuk ke politik praktis.

Ketidaknetralan oknum Polri dinilai Petrus juga mencoreng wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di awal minggu pertama pemerintahannya.

"Oleh karena itu, Kapolri tidak hanya harus segera menghentikan langkah Kapolda Sulut, tetapi juga wajib memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk melakukan tindakan kepolsian dan proses etik berdasarkan Peraturan Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

"Kapolri agar segera menindak Kapolda Sulut dan jajaran di bawahnya (Polres dan Polsek) dan memerintahkan Kadiv Propam untuk melakukan tindakan kepolisian dan penegakan kode etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tempo selambat-lambatnya 7 hari setelah somasi diterima," pungkasnya.

Pilkada Sulut 2024 akan diikuti tiga paslon cagub-cawagub, yakni nomor urut 1 Yulius Selvanus Lumbaa-Victor Mailangkay; nomor urut 2 Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw; dan nomor urut 3 Steven Kandouw-Alfred Denny Djoike Tuejeh.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/11/2024).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News