Polisi Diserang Remaja Pelaku Tawuran Pakai Celurit

Polisi Diserang Remaja Pelaku Tawuran Pakai Celurit
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati (kedua kiri) menunjukkan barang bukti berupa celurit di Jakarta, Selasa (28/1/2025). ANTARA/Khaerul Izan (M)

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Metro Gambir menangkap 37 remaja yang hendak tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Dua dari 37 pelaku tawuran ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam.

"Yang 35 remaja kami pulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati, Selasa.

Sementara, dua remaja berinisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit yang diduga untuk tawuran dan berusaha menyerang petugas.

"Sehingga petugas harus mengamankannya. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Respati menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua dari para remaja yang sempat diamankan untuk memberikan edukasi terkait bahaya tawuran.

"Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya," katanya.

Polisi menangkap 37 remaja yang hendak tawuran dengan membawa celurit dan senjata tajam lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News