Polisi Diserang Remaja Pelaku Tawuran Pakai Celurit

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Metro Gambir menangkap 37 remaja yang hendak tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Dua dari 37 pelaku tawuran ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam.
"Yang 35 remaja kami pulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati, Selasa.
Sementara, dua remaja berinisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit yang diduga untuk tawuran dan berusaha menyerang petugas.
"Sehingga petugas harus mengamankannya. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Respati menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua dari para remaja yang sempat diamankan untuk memberikan edukasi terkait bahaya tawuran.
"Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya," katanya.
Polisi menangkap 37 remaja yang hendak tawuran dengan membawa celurit dan senjata tajam lainnya.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi