Polisi Diteriaki Maling saat Menangkap Mantan Kepala Dusun di Lombok Tengah

"Jadi beberapa warga teriakin kami maling lewat toa musala saat mau kita tangkap," kata Dharma.
Setelah mendapatkan jalan, petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku dan menggeledah barang bukti rampasan yang telah diambil.
"Akhirnya kami bisa mengamankan pelaku," jelas Dharma.
K mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli rokok.
K mengakui dirinya merupakan seorang mantan Kepala Dusun yang sudah bertugas 9 tahun, dan memilih berhenti bertani.
"Saya sembilan tahun jadi Kadus, saya memilih untuk jauh dari teman-teman (warga)," kata K.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
K tidak melakukan aksinya sendiri. Ia merampok rumah korban bersama TM yang saat ini masih dalam pengejaran.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi