Polisi Dituding Bekerja atas Pesanan
Kamis, 30 September 2010 – 19:37 WIB

Polisi Dituding Bekerja atas Pesanan
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Ida mengatakan, akhir-akhir ini kepolisian bertindak atas pesanan. Karena itu, kata La Ode Ida, polisi harus dikoreksi. "Polisi harus dikoreksi karena akhir-akhir ini bertindak atas kepentingan dan pesanan tertentu," kata La Ode saat menerima delegasi Perhimpunan Indonesia Timur, yang dipimpin wakil ketuanya, Robert B Keytimu, di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (30/9). Karena sudah terbiasa bergerak atas pesanan, maka tatkala tidak ada pesanan, mereka lambat bergerak saat mengatasi kerusuhan. Lebih lanjut dia katakan, dalam waktu dekat DPD akan mengundang semua pihak yang diduga ikut terlibat dalam bentrokan. "Kita akan mencari solusi terbaik agar tak terulang lagi. Tanggal 3 atau 4 Oktober, kita akan undang mereka untuk mencari solusi. Yang bertikai, sudahlah, hentikan segera," kata Laode.
La Ode mengatakan, dari berbagai kejadian, dari rusuh Tarakan, termasuk tragedi di jalan Ampera Raya yang merenggut 3 nyawa, bisa terlihat jelas adanya kelalaian dan lambannya kerja polisi. "Polisi malah membiarkan peristiwa itu terjadi dan tidak mengantisipasinya," kata La Ode.
Secara pribadi maupun pimpinan DPD, La Ode Ida menyampaikan rasa prihatin atas kejadian bentrokan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami prihatin, tersayat-sayat dengan kejadian kemarin," ungkap La Ode.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Ida mengatakan, akhir-akhir ini kepolisian bertindak atas pesanan. Karena itu, kata La
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?