Polisi Dituding Over Acting
Sabtu, 25 September 2010 – 00:44 WIB
Mobil-mobil itu diduga masuk setelah status bonded Batam dicabut, sebagaimana diatur dalam PP 63 Tahun 2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2004. Modusnya, memanipulasi surat-surat dan memundurkan tahun produksi dan masuknya (sebelum 1 Januari 2004) supaya tidak kena Bea Masuk, PPN, dan PPn BM.
Namun warga mempersoalkan cara polisi melakukan penyitaan. Pasalnya, polisi dengan menenteng senapan laras panjang mendatangi rumah-rumah pemilik mobil mewah. Polisi juga menghentikan mobil mewah yang tengah dikendarai di jalanan. Warga mengeluh karena seolah-olah mirip penangkapan teroris.(ara/jpnn)
JAKARTA - Cara yang digunakan polisi dalam melakukan penyitaan mobil mewah berdokumen palsu di Batam mengundang kritikan. Ketua Komisi III DPR yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus