Polisi Dituding Over Acting
Sabtu, 25 September 2010 – 00:44 WIB

Foto : Batam Pos/JPNN
Mobil-mobil itu diduga masuk setelah status bonded Batam dicabut, sebagaimana diatur dalam PP 63 Tahun 2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2004. Modusnya, memanipulasi surat-surat dan memundurkan tahun produksi dan masuknya (sebelum 1 Januari 2004) supaya tidak kena Bea Masuk, PPN, dan PPn BM.
Namun warga mempersoalkan cara polisi melakukan penyitaan. Pasalnya, polisi dengan menenteng senapan laras panjang mendatangi rumah-rumah pemilik mobil mewah. Polisi juga menghentikan mobil mewah yang tengah dikendarai di jalanan. Warga mengeluh karena seolah-olah mirip penangkapan teroris.(ara/jpnn)
JAKARTA - Cara yang digunakan polisi dalam melakukan penyitaan mobil mewah berdokumen palsu di Batam mengundang kritikan. Ketua Komisi III DPR yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa