Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan
Kamis, 15 Maret 2012 – 13:10 WIB
CIBADAK-Penangkapan seorang warga Kampung Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Asep Erwan alias Aweng oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi atas tuduhan pengedar sabu-sabu dianggap janggal. Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum Aweng, Solihin Mochtar yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya diindikasikan merupakan skenario petugas kepolisian. “Dari pengakuan klien kami, dirinya mendapatkan siksaan selama tiga hari di kantor polisi. Namun tetap saja klien saya bersihkukuh tidak mengakui pemilik sabu-sabu itu karena memang dia bukan pemiliknya. Hal ini diperkuat lagi hasil test urin klien saya negative menggunakan narkoba atau narkotik,” jelas Solihin didampingi rekannya, Cepy S Pamungkas.
Kepada Radar (Group JPNN) di Pengadilan Negri (PN) Cibadak, Solihin memaparkan, dari awal proses penangkapan tepatnya sekitar akhir Oktober 2011, kliennya tidak memiliki sabu. Hanya saja petugas menemukan sabu-sabu paket kecil yang dijadikan barang bukti berada di pohon yang letaknya cukup berdekatan dengan Aweng.
Baca Juga:
Namun pembelaan tersebut tidak menjadi hambatan untuk kepolisian melanjutkan kasus hingga kini memasuki tahapan proses sidang. Bahkan menurut Solihin, saat diperiksa klien ini kerap menerima intimidasi serta mendapatkan penganiayaan fisik seperti dipukul dan ditendang untuk mengakui kepemilikan sabu-sabu.
Baca Juga:
CIBADAK-Penangkapan seorang warga Kampung Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Asep Erwan alias Aweng oleh jajaran Satnarkoba
BERITA TERKAIT
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Lihat Mobil yang Dipakai Mengantar Makan Bergizi Gratis di Palembang, Duh