Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan
Kamis, 15 Maret 2012 – 13:10 WIB

Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan
Tak sampai disitu saja , proses penahanan kliennya cukup lama, sampai memakan waktu kurang lebih empat bulan selama proses pemberkasan. Solihin mempertanyakan kebenaran pemberkasan kliennya hingga sampai bolak-balik ke pihak kejaksaan.
Baca Juga:
“Mengenai saksi di luar penyidik kami juga mencium keanehan. Masa semua saksi diambil sumpah sebelum masuk ke proses persidangan. Ada apa ini" Kami minta semua saksi dihadirkan pada saat persidangan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana menampik tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa proses dalam kasus ini dijalani sesuai dengan prosedur. Dalam hal ini tersangka Aweng adalah pengedar, pemeriksaannya dijalankan sesuai dengan aturan.
Mengenai benar apa tidak, nanti kita lihat saja hasil persidangannya. Sebab kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, malah sekarang sudah tengah proses sidang,” singkatnya. (dri)
CIBADAK-Penangkapan seorang warga Kampung Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Asep Erwan alias Aweng oleh jajaran Satnarkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Pj Kades dan Bidan Mesum di Depan Masjid, Posisinya, Ih!
- Pemprov Jateng Manfaatkan Aset untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- Bupati Sumedang Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka