Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan

Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan
Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan
Tak sampai disitu saja , proses penahanan kliennya cukup lama, sampai memakan waktu kurang lebih empat bulan selama proses pemberkasan. Solihin mempertanyakan kebenaran pemberkasan kliennya hingga sampai bolak-balik ke pihak kejaksaan.

“Mengenai saksi di luar penyidik kami juga mencium keanehan. Masa semua saksi diambil sumpah sebelum masuk ke proses persidangan. Ada apa ini" Kami minta semua saksi dihadirkan pada saat persidangan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana menampik tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa proses dalam kasus ini dijalani sesuai dengan prosedur. Dalam hal ini  tersangka Aweng adalah pengedar, pemeriksaannya dijalankan  sesuai dengan aturan.

Mengenai benar apa tidak, nanti kita lihat saja hasil persidangannya. Sebab kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, malah sekarang sudah tengah proses sidang,” singkatnya. (dri)

CIBADAK-Penangkapan seorang warga Kampung Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Asep  Erwan alias Aweng oleh jajaran Satnarkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News