Uang Sitaan dari Apartemen Jokdri Tak Semua Terkait Suap Pengaturan Skor
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola sempat menyita uang Rp 300 juta dari Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri yang menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
Setelah diperiksa, ternyata tidak semua uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana. Hanya Rp 160 juta yang diduga ada sangkut paut, sisanya tidak.
Menurut Juru Bicara Satgas Antimafia Bola, uang Rp 160 juta itu merupakan pinjaman dari anggota non-aktif Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengaturan skor.
"Itu uang pinjaman Pak Dwi. Pinjam uang," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (22/2).
Namun, Argo belum mau memerinci untuk apa uang itu dipinjam Jokdri. Argo juga tak bisa memastikan apakah Jokdri bakal diperiksa bersama Mbah Putih untuk mengklarifikasi uang tersebut.
"Itu teknis ya. Teknis dari penyidik untuk mengungkap atau menggali dari keterangan-keterangan unsur yang disangkakan kepada tersangka," sebut Argo.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan panjang terhadap Jokdri sejak Kamis (21/2) siang, hingga Jumat (22/2) pagi. Penyidik memberikan sekitar 40 pertanyaan dalam pemeriksaan itu.
Usia diperiksa Jokdri enggan menerangkan subtansi pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya karena masuk dalam ranah penyidikan. Namun, dia mengaku siap untuk memberikan keterangan lanjutan apabila penyidik memerlukannya.
Satgas Antimafia Bola sempat menyita uang Rp 300 juta dari Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri yang menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Kasus Match Fixing Terbongkar: PSS Sleman Terancam Degradasi, Persikabo 1973 Pengurangan Poin
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat