Polisi EHS Buat Masalah, Langsung Dijemput Anggota Reskrim

jpnn.com, PURWOKERTO - Petugas Polsek Purwokerto Timur, Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menangkap oknum bintara polisi berinisial EHS (27) karena melakukan penggelapan mobil sewaan.
"Kasus ini terungkap dari laporan korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firma L Hakim didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry, Rabu (17/3).
Menurut dia, kasus tersebut berawal dari kedatangan EHS ke rumah korban pada 10 Maret 2021 dengan tujuan menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri acara hajatan.
Korban kemudian menyerahkan kunci kontak mobil Avanza warna hitam berpelat nomor B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif dan bertempat tinggal di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
Akan tetapi setelah dua hari, mobil tersebut tidak dikembalikan. Korban pun menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari.
"Setelah dua hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan," ungkap Kompol Berry.
Hingga akhirnya, korban pada Senin (15/3) malam mendapat informasi dari saksi atas nama Darsono, warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas, jika mobil yang disewa oleh EHS telah digadaikan di wilayah Kebumen.
Menurut dia, Darsono mengetahui perbuatan tersebut karena EHS pernah bercerita kepadanya tentang mobil sewaan milik Suyono.
Oknum bintara polisi berinisial EHS terpaksa berurusan dengan hukum atas dugaan kasus penggelapan.
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Tanjakan Trangkil Semarang Retak dan Menyembul, Diduga Akibat Patahan