Polisi EHS Buat Masalah, Langsung Dijemput Anggota Reskrim
Kamis, 18 Maret 2021 – 00:21 WIB

Pelaku penggelapan mobil sewaan yang juga anggota Polri aktif, EHS (berkaus oranye) saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polsek Purwokerto Timur
"Merasa tidak dihormati dan dirugikan, korban pun segera melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pelaku yang merupakan anggota Polri aktif bakal mendapatkan sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. (antara/jpnn)
Oknum bintara polisi berinisial EHS terpaksa berurusan dengan hukum atas dugaan kasus penggelapan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi