Polisi EHS Buat Masalah, Langsung Dijemput Anggota Reskrim
Kamis, 18 Maret 2021 – 00:21 WIB

Pelaku penggelapan mobil sewaan yang juga anggota Polri aktif, EHS (berkaus oranye) saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Foto: ANTARA/HO-Polsek Purwokerto Timur
"Merasa tidak dihormati dan dirugikan, korban pun segera melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pelaku yang merupakan anggota Polri aktif bakal mendapatkan sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. (antara/jpnn)
Oknum bintara polisi berinisial EHS terpaksa berurusan dengan hukum atas dugaan kasus penggelapan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Tanjakan Trangkil Semarang Retak dan Menyembul, Diduga Akibat Patahan