Polisi Endus Upaya Menghilangkan Barbuk Kasus ACT

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menahan empat pentingi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana untuk korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan terhadap Ahyudin dkk itu setelah melakukan gelar perkara.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whinu di Bareskrim Polri, Jumat (29/7) malam.
Jenderal bintang satu itu mengatakan keputusan penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan.
Sebab, kata dia, saat penggeledahan pada pekan lalu, ACT berupaya menghilangkan beberapa domuken di kantor filantropi itu
"Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut," ujar Whisnu.
Keempat tersangka itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri memutuskan menahan empat pentingi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana untuk korban Lion Air
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya