Polisi Gadungan Beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, Calon PMI Jadi Korban, Begini Modusnya
Sabtu, 18 Maret 2023 – 21:58 WIB

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi (dua dari kanan) di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (18/3/2023). Foto: ANTARA/Ho-Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara.
Ketiganya terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Tiga polisi gadungan yang melakukan pemerasan dan mencuri barang milik calon pekerja migran Indonesia di Terminal III Bandara Soetta, ditangkap, Jumat (17/3).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap