Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Beraksi, Raup Uang Rp 18 Juta, Begini Modusnya

Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Beraksi, Raup Uang Rp 18 Juta, Begini Modusnya
JEM, pelaku penipuan dengan modus polisi gadungan dengan meraup untung Rp 18 juta dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung membayar pinjaman tersebut. Lantas, korban curiga bahwa dia telah tertipu oleh polisi gadungan itu.

"Korban merasa tertipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Baca Juga: Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Seorang polisi gadungan berinisial, JEM, 25, yang menipu korbannya hingga meraup Rp 18 juta diringkus Polda Metro Jaya di Jakarta Barat pada Senin (21/2/2021) lalu.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News