Polisi Gadungan Diciduk

Polisi Gadungan Diciduk
Polisi Gadungan Diciduk
KUPANG--Lorens Diaz (44) warga jalan Bajawa RT 43/RW 13 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria asal Adonara Kabupaten Flores Timur itu diciduk tim Intel Brimobda Polda NTT di wilayah Pulo Indah Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima, Jumat (22/3).

Lorens ditangkap setelah Intel Brimobda mendapat laporan kasus dugaan penipuan dari Briptu Maxi Soni yang juga anggota Brimobda NTT. Dalam laporannya, Maxi mengaku kalau adiknya Jony Anin (16), telah ditipu oleh Lorens Diaz dengan mengaku sebagai anggota Intel Pers Polda NTT.

Tak hanya itu, kepada Jony, jelas Maxi, Lorens juga mengaku memiliki jaringan di Polda NTT dan sudah berpengalaman meluluskan banyak peserta tes masuk anggota Bintara polisi. Jony yang ingin menjadi anggota polisi pun langsung percaya begitu saja dengan cerita Lorens. Jony semakin yakin saat Lorens memperlihatkan sepucuk pistol yang diselipkan di pinggangnya, sehingga langsung meminta Lorens agar mau membantu mengurus dirinya menjadi anggota polisi.

Lorens kemudian meminta Jony memberinya uang senilai Rp 5 juta sebagai pembayaran awal, dengan catatan setelah lulus nanti baru ditambah. Jony pun langsung menyanggupi separuh dari permintaan Lorens dengan memberikan uang senilai Rp 2,5 juta, Kamis (21/3).

KUPANG--Lorens Diaz (44) warga jalan Bajawa RT 43/RW 13 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria asal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News