Polisi Gadungan Ini Ternyata Pelaku Pencurian Perhiasan Seharga Rp 80 Juta

Seperti jatuh tertimpa tangga, Riecky si polisi gadungan kini dijebloskan ke dalam penjara. Buah akibat mengaku-ngaku polisi, ternyata pelaku pencurian perhiasan.
"Dari hasil penyelidikan kami, ternyata dia ini terlibat kasus pencurian sejumlah perhiasan dan jam tangan milik rekan satu kamarnya di apartemen di Balikpapan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi JPNN.com, Kamis (19/5/2022).
Yusuf menjelaskan, tindak kejahatan polisi gadungan tersebut terungkap, setelah korban membaca berita Rieky yang ditangkap pada Rabu (18/5). Korban kemudian mendatangi Mako Polda Kaltim untuk membuat laporan.
"Sejauh ini, kami belum tau. Apakah korban ini mengenali pelaku sebagai polisi atau bukan. Namun yang jelas, terungkapnya kasus ini setelah pelaku kami tangkap. Sampai saat ini pelaku masih diperiksa Jatanras Polda Kaltim," ucapnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui Riecky mencuri perhiasan emas dan jam tangan senilai Rp 80 juta.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencurian. Untuk tindak kejahatan dengan mengaku-ngaku polisi sampai saat ini belum ada laporan," ucapnya.
Baca Juga: Begal Ditangkap Bersama Kekasih di Kamar Hotel, Tuh Lihat Tampangnya
Atas perbuatannya Riecky dijerat polisi dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta pasal 362 KUHP terkait tindak kasus pencurian. (mcr14/jpnn)
Perwira polisi gadungan bernama Riecky yang sebelumnya ditangkap Ditsamapta Polda Kaltim, ternyata pelaku pencurian perhiasan dan jam mewah.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Sertijab Gubernur Kaltim, Rudy: Dedikasi Pak Akmal Luar Biasa
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Wapres Tinjau Proyek Terowongan Selili di Kaltim, Dorong Selesai Tepat Waktu