Polisi Gadungan Merampok Pakai Pistol Mainan, Begini Jadinya

Polisi Gadungan Merampok Pakai Pistol Mainan, Begini Jadinya
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) pada saat menunjukkan bawang bukti berupa pistol mainan yang dipergunakan tersangka, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA/Vicki F

"Saya kesal pacar saya mau diajak ke vila. Saya mau memukul takut, jadi lebih baik saya ambil barangnya," kata tersangka SZ.

Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, tersangka penadah DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial SZ, yang mengaku anggota Polri ditangkap jajaran Polresta Malang Kota usai merampok pengendara sepeda motor bernama YAM.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News