Polisi Gadungan Merampok Pakai Pistol Mainan, Begini Jadinya
Rabu, 19 Februari 2020 – 21:30 WIB
"Saya kesal pacar saya mau diajak ke vila. Saya mau memukul takut, jadi lebih baik saya ambil barangnya," kata tersangka SZ.
Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, tersangka penadah DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial SZ, yang mengaku anggota Polri ditangkap jajaran Polresta Malang Kota usai merampok pengendara sepeda motor bernama YAM.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
- Dukung Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin, Kaesang Pangarep Blusukan di Kota Malang
- Kunjungi Pasar Rakyat Malang, Kaesang: Saya Mau Nonton Bantengan
- Trial Game Dirt 2024: Putaran Final di Malang, Perebutan Gelar Juara Umum Memanas
- Rumah Sehat
- Disway Malang