Polisi Gadungan Merampok Pakai Pistol Mainan, Begini Jadinya
Rabu, 19 Februari 2020 – 21:30 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) pada saat menunjukkan bawang bukti berupa pistol mainan yang dipergunakan tersangka, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA/Vicki F
"Saya kesal pacar saya mau diajak ke vila. Saya mau memukul takut, jadi lebih baik saya ambil barangnya," kata tersangka SZ.
Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, tersangka penadah DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial SZ, yang mengaku anggota Polri ditangkap jajaran Polresta Malang Kota usai merampok pengendara sepeda motor bernama YAM.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- 3 Pria Rampok Agen BRILink di Rohil, Pelaku Lepaskan Tembakan 2 Kali, Gasak Rp 50 Juta
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka