Polisi Gadungan Pakai Seragam Dinas Polri Bawa Kabur Mobil Pemilik Hotel
Selasa, 23 Februari 2021 – 21:10 WIB
“Dari keterangannya, tersangka menyatakan memakai baju atribut kepolisian untuk meyakinkan korbannya agar maksud dan tujuannya untuk menguasai atau memiliki barang yang dikehendakinya bisa dimiliki untuk pribadi,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijeat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Polisi gadungan ini meminjam mobil korban dengan alasan hendak mengikuti rapat di Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, lalu kabur ke Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta