Polisi Gadungan Pakai Seragam Dinas Polri Bawa Kabur Mobil Pemilik Hotel

Polisi Gadungan Pakai Seragam Dinas Polri Bawa Kabur Mobil Pemilik Hotel
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Donal, Kasubbag Humas AKP Suhadak dan Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira saat jumpa pers terkait kasus penipuan dan kasus penggelapan di Tamiang Layang, Selasa (23/2/2021). ANTARA/Habibullah

“Dari keterangannya, tersangka menyatakan memakai baju atribut kepolisian untuk meyakinkan korbannya agar maksud dan tujuannya untuk menguasai atau memiliki barang yang dikehendakinya bisa dimiliki untuk pribadi,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijeat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)

Polisi gadungan ini meminjam mobil korban dengan alasan hendak mengikuti rapat di Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, lalu kabur ke Kalimantan Timur.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News