Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan di Tanah Abang Berhasil Ditangkap
Selasa, 08 Oktober 2019 – 23:18 WIB

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menunjukan barang bukti terkait kasus pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan polisi gadungan di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/10). Foto: Antara/Livia K
Namun karena JL tidak memiliki uang untuk memberi sisanya kepada para tersangka ia tetap disekap dan dianiaya di bedeng daerah Karet, Tanah Abang itu.
Satu orang bernama Didik yang menjadi otak dari kasus ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA: Politikus PDIP Prediksi Gerindra Dapat Jatah Tiga Menteri, Sektor Apa Saja?
Tindak pidana yang dilakukan oleh RA (46), BM (44), dan AL (25) ini, mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun, sesuai pasal 368 dan atau pasal 333 dan atau pasal 170 KUHP.(antara/jpnn)
Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus polisi gadungan di wilayah Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah