Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan di Tanah Abang Berhasil Ditangkap

Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan di Tanah Abang Berhasil Ditangkap
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menunjukan barang bukti terkait kasus pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan polisi gadungan di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/10). Foto: Antara/Livia K

Namun karena JL tidak memiliki uang untuk memberi sisanya kepada para tersangka ia tetap disekap dan dianiaya di bedeng daerah Karet, Tanah Abang itu.

Satu orang bernama Didik yang menjadi otak dari kasus ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

BACA JUGA: Politikus PDIP Prediksi Gerindra Dapat Jatah Tiga Menteri, Sektor Apa Saja?

Tindak pidana yang dilakukan oleh RA (46), BM (44), dan AL (25) ini, mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun, sesuai pasal 368 dan atau pasal 333 dan atau pasal 170 KUHP.(antara/jpnn)

Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus polisi gadungan di wilayah Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News