Polisi Gadungan Pemeras dan Pemerkosa Korban Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
Tidak hanya mengancam dan memeras korban, pelaku juga menyetubuhi korban dengan mengancam terlebih dahulu akan memproses hukum korban bila menolak.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku lalu melarikan diri dan membawa uang korban sebesar Rp500 ribu. Korban yang merasa janggal dengan kejadian tersebut lantas melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Selang tiga hari setelah kejadian, Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir tempat pelaku dan korban janjian bertemu. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu lencana polisi, satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, uang tunai Rp250 ribu dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
BACA JUGA: Innalillahi, Brigpol Angga Kurniawan Meninggal Dunia secara Mengenaskan
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang polisi gadungan berinisial MYA, 25, pelaku tindak pidana pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan terhadap korbannya akhirnya diringkus jajaran Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan
- Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi
- Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi