Polisi Gadungan Peras dan Cabuli Remaja
Kamis, 04 Oktober 2018 – 04:45 WIB
Alhasil, petugas menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Lalu, ada pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP jo pasal 368 KUHP tentang pemaksaan bersetubuh dengan perempuan disertai ancaman kekerasan. ''Kalau maksimal bisa kena 12 tahun penjara,'' jelas Agung.
Saat ditangkap kemarin, pelaku berusaha kabur. Polisi pun menembak kaki pelaku. Sebab, sebelumnya pelaku menghilang selama sebulan. (mir/c15/eko/jpnn)
Pelaku dilaporkan karena memeras remaja yang sedang berpacaran dan nyaris memerkosa korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya
- Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya
- 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor
- Mengaku Polisi, Duo Kaka-Adik di Palembang Raup Ratusan Juta dari Pesan WhatsApp
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib