Polisi Gadungan Peras dan Cabuli Remaja

Polisi Gadungan Peras dan Cabuli Remaja
Polisi gadungan ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

Alhasil, petugas menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Lalu, ada pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP jo pasal 368 KUHP tentang pemaksaan bersetubuh dengan perempuan disertai ancaman kekerasan. ''Kalau maksimal bisa kena 12 tahun penjara,'' jelas Agung.

Saat ditangkap kemarin, pelaku berusaha kabur. Polisi pun menembak kaki pelaku. Sebab, sebelumnya pelaku menghilang selama sebulan. (mir/c15/eko/jpnn)


Pelaku dilaporkan karena memeras remaja yang sedang berpacaran dan nyaris memerkosa korban.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News