Polisi Gadungan Peras Driver Ojek Online, Modusnya Ngaku Anggota Intel Narkoba
Selasa, 20 Agustus 2019 – 23:57 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
“Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN,” katanya.
BACA JUGA: Baru Hirup Udara Bebas, Wulan Purnama Sari Kembali Ditangkap Polisi
Setelahnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban yang merasa ada keanehan lantas segera ke kantor polisi membuat laporan. Hal itu pun tidak sia-sia. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda dan hari berbeda pula.
W diciduk di kawasan Pasar Minggu, Jaksel pada Rabu 14 Agustus. Sedangkan DS diciduk di wilayah Kebagusan pada Kamis 15 Agustus 2019.
Akibat nya, keduanya kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(dhe)
Jajaran Polsek Jagakarsa meringkus dua pria berinisial W dan DS lantaran melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga puluhaan juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm