Polisi Gadungan Peras Pengusaha Kafe, Begini Modusnya

Polisi Gadungan Peras Pengusaha Kafe, Begini Modusnya
Polisi. Foto: dok jpnn

”Pelaku dibekuk ketika mengambil sisa uang di kafe korban. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku bukan anggota Polri," ujarnya.

 Alexsander menuturkan, pelaku sudah berulang kali memanfaatkan identitas palsu lencana Polri untuk mendapatkan pelayanan gratis di sejumlah tempat hiburan.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, ”pungkasnya. (cok/dil/jpnn)


 Aparat Polresta Tangerang Selatan menangkap polisi gadungan bernama Hermansyah (45) di kawasan Bumi Serpong Damai, Serpong, Tangsel. Pria berambut


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News