Polisi Gadungan Peras Pengusaha Kafe, Begini Modusnya
Senin, 09 Januari 2017 – 07:41 WIB

Polisi. Foto: dok jpnn
”Pelaku dibekuk ketika mengambil sisa uang di kafe korban. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku bukan anggota Polri," ujarnya.
Alexsander menuturkan, pelaku sudah berulang kali memanfaatkan identitas palsu lencana Polri untuk mendapatkan pelayanan gratis di sejumlah tempat hiburan.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, ”pungkasnya. (cok/dil/jpnn)
Aparat Polresta Tangerang Selatan menangkap polisi gadungan bernama Hermansyah (45) di kawasan Bumi Serpong Damai, Serpong, Tangsel. Pria berambut
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Safari Ramadan 2025, Sekda Tangsel Ajak Semua Pihak Bersinergi untuk Pembangunan