Polisi Gadungan Tipu Korban Jutaan Rupiah, Pakai Modus Baru
Berdasarkan laporan polisi tersebut, jajaran Satreskrim kemudian melakukan pencarian tersangka dan berhasil menangkapnya pada Selasa (16/6) di Abai Kecamatan Sangir Batanghari.
Sementara tersangka, YB mengaku bahwa dirinya menawarkan dua sepeda motor merek RX King kepada korban.
YB, baru bebas bersyarat pada 4 Maret 2020 atas kasus penipuan dengan ganjaran hukuman 1,2 tahun, mengatakan bahwa dirinya mengetahui rumah korban dari terpidana yang lain saat dirinya masih menjalankan hukuman.
"Saya mengetahui rumah korban dari teman yang menjalani hukuman saat di Lapas," ujarnya.
BACA JUGA: Arci Suratman Tewas Mengenaskan di Tangan Suami Selingkuhan
Warga Lubuk Jaya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu ini sekarang harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. (antara/jpnn)
YB, 33, polisi gadungan yang belum genap setahun bebas dari penjara kembali ditangkap karena kasus yang sama, Selasa (17/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan