Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini
jpnn.com, MEDAN - Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.
Polisi gadungan bernama Indra N, itu melancarkan modus bisa meluluskan putra korban masuk Akademi Polisi (Akpol).
Hal itu terungkap dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, korban Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa.
“Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri,” ucap Tongo.
Tongo semakin percaya dan tidak menaruh curiga. Sebab, menantunya (Andi Dedi Sihombing) yang juga anggota kepolisian bertugas di Samosir, sempat bertemu dengan terdakwa.
Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu nama yang berpangkat Kombes Pol dan bertugas di Jakarta.
Tahun 2017 silam, Tongo Hutajulu dan Carles Ambarita bertemu terdakwa di Bandara Kualanamu. Keduanya meminta kepada terdakwa agar anak mereka (Syahputra Ambarita) dibantu masuk Bintara Polri.
Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar