Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini
jpnn.com, MEDAN - Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.
Polisi gadungan bernama Indra N, itu melancarkan modus bisa meluluskan putra korban masuk Akademi Polisi (Akpol).
Hal itu terungkap dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, korban Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa.
“Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri,” ucap Tongo.
Tongo semakin percaya dan tidak menaruh curiga. Sebab, menantunya (Andi Dedi Sihombing) yang juga anggota kepolisian bertugas di Samosir, sempat bertemu dengan terdakwa.
Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu nama yang berpangkat Kombes Pol dan bertugas di Jakarta.
Tahun 2017 silam, Tongo Hutajulu dan Carles Ambarita bertemu terdakwa di Bandara Kualanamu. Keduanya meminta kepada terdakwa agar anak mereka (Syahputra Ambarita) dibantu masuk Bintara Polri.
Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara