Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini

Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini
Indra, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang lanjutan, Senin (23/9). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

Masih dalam persidangan, Syahputra mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi Akpol.

Setelah mendengarkan keterangan empat korban dilanjutkan dengan keterangan terdakwa. Indra mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukkan menjadi anggota Polri meski dia sendiri tak menjamin kalau si anak bakal masuk. “Tak ada saya jamin,” cetus terdakwa.

Mendengar hal itu, majelis hakim menggelengkan kepalanya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di Tangerang dan proses pemeriksaan kasus di Dairi.(man/ala)

Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News