Polisi Gadungan Tipu Pasutri hingga Raup Rp757 Juta, Modusnya Begini
Selasa, 24 September 2019 – 17:33 WIB

Indra, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang lanjutan, Senin (23/9). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS
Masih dalam persidangan, Syahputra mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi Akpol.
Setelah mendengarkan keterangan empat korban dilanjutkan dengan keterangan terdakwa. Indra mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukkan menjadi anggota Polri meski dia sendiri tak menjamin kalau si anak bakal masuk. “Tak ada saya jamin,” cetus terdakwa.
Mendengar hal itu, majelis hakim menggelengkan kepalanya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di Tangerang dan proses pemeriksaan kasus di Dairi.(man/ala)
Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Besar meraup Rp757 juta dari hasil menipu pasangan suami istri (pasutri) di Medan Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama