Polisi Gagal Tangkap Novel

Polisi Gagal Tangkap Novel
Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu dini hari (6/10). Foto: Natalia/JPNN
JAKARTA--Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto mengaku pihaknya tak melakukan penangkapan pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Jumat malam (5/10). Saat datang ke KPK, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK dengan membawa surat penangkapan Novel yang diduga terlibat kasus penganiayaan berat di Bengkulu. Surat penangkapan itu bernomor Sp. Kap/136/X/2012/Dit. Reskrimum. Namun, Novel pun tak ada di KPK saat itu.

" Kami bawa surat penangkapan. Tapi dikatakan yang bersangkutan (Novel) sudah tidak ada di sini (KPK). Kami diperintahkan menunggu, saya siap menunggu. Lalu dihubungkan pada pak Zulkarnaen. Katanya hari Senin saja. Tapi saya bilang pemberitahuan surat penangkapan tidak bisa ditunda-tunda, jadi saya harus tunjukkan surat itu pada pimpinan KPK," ujar Dedy saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu dini hari (6/10).

Oleh karena Novel tak ada di KPK, Dedy mengatakan pihaknya hanya memberitahukan surat penangkapan yang dibawanya agar diketahui pimpinan KPK, yang tak juga berhasil ditemui. Dedy dan beberapa anggota polisi dari Polda Metro Jaya hanya dapat bertemu dua penyidik KPK bernama Gani dan Anhar.

Dedy juga mengaku membawa surat penggeledahan, tapi saat itu kedatangannya bukan untuk menggeledah, melainkan berkoordinasi untuk melakukan penangkapan.

JAKARTA--Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto mengaku pihaknya tak melakukan penangkapan pada penyidik Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News