Polisi Gagal Tangkap Novel

Polisi Gagal Tangkap Novel
Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu dini hari (6/10). Foto: Natalia/JPNN
"Kami menunggu, katanya pimpinan KPK sudah di atas (dalam gedung KPK).  Ini kita sudah menunggu 1 jam lebih. Oke saya tunggu. Begitu saya menghadap lagi ternyata yang datang bukan pimpinan KPK, tapi wartawan yang sudah penuh dan penggiat anti korupsi," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Novel akan ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan berat pada enam pelaku yang dituduh sebagai pencuri sarang burung walet, Februari 2004 silam. Ia melakukan penembakan, sehingga menyebabkan salah satu pelaku tewas. Dalam surat penangkapan terhadap pria kelahiran 20 Juni 1971 itu, tertulis ia telah melakukan tindakan penganiayaan dengan luka  berat dan meninggal dunia.

Ia diduga melanggar pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Kasus itu telah terjadi 8 tahun silam. Polisi beralasan, atas desakan dari masyarakat, keluarga korban dan lembaga swadaya masyarakat-lah yang melatarbelakangi mereka mengusut kembali kasus itu. Termasuk menyidik dan menetapkan Novel sebagai tersangka tunggal penembakan tersebut. Keterangan saksi seluruhnya menyebut Novel bersalah.

Meski begitu, saat ini KPK berkomitmen tetap menjaga Novel yang dianggap sebagai korban kriminalisasi Polri. Kedatangan Polri yang tiba-tiba Jumat malam itu menuai berbagai kontroversi. Novel kini menjadi pimpinan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Polisi pemilik satu bunga melati di pundaknya itu merupakan bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.(flo/jpnn)

JAKARTA--Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto mengaku pihaknya tak melakukan penangkapan pada penyidik Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News