Polisi Gagalkan 1.129 Narkoba Jaringan Timur Tengah, Begini Reaksi Jenderal Listyo
Senin, 14 Juni 2021 – 15:50 WIB

Penampakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Jenderal Bintang Empat itu memerintahkan kepada jajarannya untuk terus mendalami para tersangka yang ditangkap guna mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jakarta.
"Kepada seluruh anggota terus berperang. Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan dari hulu maupun dari hilir," ucap Listyo.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tutur Listyo.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1129 kilogram jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman