Polisi Gagalkan 1.129 Narkoba Jaringan Timur Tengah, Begini Reaksi Jenderal Listyo
Senin, 14 Juni 2021 – 15:50 WIB
Jenderal Bintang Empat itu memerintahkan kepada jajarannya untuk terus mendalami para tersangka yang ditangkap guna mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jakarta.
"Kepada seluruh anggota terus berperang. Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan dari hulu maupun dari hilir," ucap Listyo.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tutur Listyo.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1129 kilogram jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri